"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).