Pemutakhiran data dilakukan melalui jalur formal mulai dari RT, RW, pemerintah desa atau kelurahan hingga BPS, serta jalur partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat juga dapat menyampaikan usulan dan sanggahan melalui pusat layanan telepon 021-171 dan WhatsApp 08877-171-171.
Hasil pemutakhiran tersebut akan dikelompokkan dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi, dengan desil 1 merupakan kelompok 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah.
Mensos juga memperkenalkan Perlindungan Sosial Digital yang mengintegrasikan data penerima bantuan dengan berbagai basis data pemerintah, termasuk kependudukan, pertanahan, listrik, serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem tersebut dilengkapi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah untuk memastikan bantuan diterima oleh orang yang berhak.
Ia mencontohkan uji coba di Kabupaten Banyuwangi pada 2025 menunjukkan sekitar 80 persen warga telah masuk dalam sistem tersebut. Pemerintah juga mengembangkan agen perlindungan sosial untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran.