Ia menjelaskan dugaan modus yang dilakukan pelaku ialah mengambil beras SPHP, kemudian mengubah penyajiannya sebelum dipasarkan sebagai beras premium dengan nilai jual lebih tinggi.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan program pangan bersubsidi disalahgunakan karena beras tersebut memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga masyarakat.

Ia meminta kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang berada dalam jalur distribusi maupun pengelolaan beras.

Amran mengatakan apabila ditemukan oknum pemerintah atau lembaga terkait terlibat, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dan proses hukum sesuai aturan berlaku.

Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan program pangan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok.

Adapun, selain di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Matraman, Amran juga menemukan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi saat inspeksi mendadak ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang.