Melalui skema tersebut hasil panen akan diserap koperasi. Jika produksi berlebih, Bulog dapat membeli dan menyimpannya sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan peternak saat pasokan terbatas.

Mekanisme itu diharapkan memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus menjaga ketersediaan bahan baku pakan.

β€œSetelah dibeli, ada berlebih lagi produksinya, itu dibeli oleh pemerintah, Bulog. Tetapi koperasi itu yang menitip, itu yang bisa mengambil kembali pada bulan September, Oktober, November, Desember,” tutur Mentan Amran.

Selain pengembangan lahan, Mentan juga merespons permintaan jagung SPHP sebanyak 50 ton dari Koperasi Koderma di Magetan. Ia langsung menginstruksikan jajaran terkait agar kebutuhan tersebut segera dilayani.

β€œMagetan ya, Mas? Ini koperasi apa namanya, Koderma. Layani 50 ton jagung hari ini,” tegasnya.

Respons serupa diberikan kepada Suparto, peternak asal Lamongan yang mengeluhkan belum tersedianya jagung SPHP tahap ketiga meskipun koperasinya telah memperoleh alokasi.

Setelah mendengar kendala tersebut, Mentan meminta agar 40 ton jagung segera disalurkan melalui Bulog Bojonegoro.