NADIKABAR.COM — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pengawasan distribusi jagung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan pelaku usaha integrator diperketat untuk melindungi peternak rakyat serta memperkuat tata kelola perunggasan nasional.

"Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap peternak ayam ras petelur rakyat melalui pengawalan tata kelola perunggasan dari hulu hingga hilir," kata Amran dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Mentan menyampaikan distribusi jagung SPHP dilakukan pemerintah melalui Perum Bulog untuk membantu menekan biaya produksi, sehingga hal itu perlu dikawal dengan baik agar peternak merasakan manfaat kebijakan tersebut.

Kementerian Pertanian (Kementan) juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha integrator agar kegiatan budidaya dan peredaran telur berjalan sesuai ketentuan.

Pengawalan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Regulasi itu menjadi salah satu instrumen untuk menjaga tata kelola usaha perunggasan, termasuk pengaturan peran pelaku usaha integrasi, koperasi, dan peternak.

Mentan menegaskan pemerintah tidak akan menghindari persoalan yang dihadapi petani maupun peternak. Setiap aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk dicarikan penyelesaian melalui koordinasi dengan jajaran terkait.

“Kalau ada petani berteriak, ada peternak berteriak, tidak pernah kami menghindar. Kita selesaikan,” tegas Amran.

Melalui penyaluran jagung SPHP, penguatan koperasi, kerja sama produksi jagung dengan kelompok tani, serta pengawasan tata kelola usaha integrator, Kementan mendorong ekosistem perunggasan yang lebih seimbang.

Pemerintah ingin memastikan petani memperoleh kepastian pasar, peternak rakyat mendapatkan akses bahan baku pakan dan ruang pemasaran, sementara seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Koperasi Berkah Telur Blitar, Yesi Yuni Asuti mengatakan penyaluran jagung SPHP membantu peternak menghadapi tingginya harga bahan baku pakan di pasaran. Saat ini, harga jagung di luar program SPHP mencapai Rp7.800–Rp7.900 per kilogram, sedangkan jagung yang diperoleh melalui Bulog sebesar Rp5.000 per kilogram.

“Jagung yang di luar itu kita belinya sudah Rp7.800-Rp7.900 per kg saat ini. Sedangkan kita membeli kepada Bulog harganya Rp5.000 per kg. Makanya ini sangat membantu kami,” ujar Yesi.

Meski demikian, Yesi mengatakan harga jagung yang lebih terjangkau belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan peternak. Pasalnya, harga telur di tingkat peternak juga sedang mengalami tekanan sehingga biaya produksi masih sulit tertutupi.

“Walaupun dengan harga telur yang saat ini masih jatuh, dengan harga jagung Rp5.000 per kg pun kami masih merugi. Tapi minimal ini bisa membantu kami untuk melanjutkan hidup,” katanya.

Selain persoalan pasokan dan harga pakan, peternak juga meminta pemerintah memastikan pengaturan usaha integrator berjalan sesuai ketentuan.

Yesi menjelaskan, aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Mentan Amran dalam pertemuan dengan perwakilan peternak di Jakarta pada 27 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, katanya, Mentan Amran meminta agar persoalan yang disampaikan peternak dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan. Menurut Yesi, tindak lanjut pembahasan itu kemudian disampaikan melalui surat kepada pihak integrator.

“Alhamdulillah tanggal 27 kita diundang ke Jakarta dan kami berkesempatan menyampaikan langsung kepada Bapak Menteri. Kemudian Bapak meminta untuk membahas ini dengan Bapak Dirjen. Kami difasilitasi untuk bertemu dengan Bapak Dirjen dan juga bapak-bapak yang berkepentingan di situ,” jelasnya.

Menurutnya, tindak lanjut dengan Kementan tersebut penting untuk menjaga ruang pasar bagi peternak rakyat.

Ia berharap produksi telur peternak mandiri tetap memiliki akses yang memadai ke pasar rakyat, sementara kegiatan usaha integrator dijalankan sesuai koridor regulasi.

“Kalau memang menurut Permentan 10 Tahun 2024 ini budidayanya untuk ekspor, harusnya memang tidak dijual di pasar becek. Biarkan pasar becek itu adalah produksi dari telur-telur kami peternak rakyat,” ujarnya.

Namun, Yesi menegaskan tindak lanjut kebijakan harus disertai pengawasan di lapangan agar ketentuan yang telah disampaikan kepada pelaku usaha benar-benar dijalankan.