Terkait beras fortifikasi, Amran menyebut pelaku usaha yang melakukan manipulasi akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tu sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan mutu pangan yang beredar di masyarakat.
Amran menyampaikan izin edar produk fortifikasi yang melanggar telah dicabut dan pemerintah memastikan produk tersebut tidak lagi dapat dipasarkan di wilayah Indonesia, setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan klaim pada kemasan.
"Sekarang beras fortifikasi yang melakukan manipulasi ditindak tegas, diberi hukuman seberat-beratnya," katanya menegaskan.
Sebagai Kepala Bapanas, Amran mengaku telah meminta jajarannya agar mengawasi peredaran beras premium termasuk kepatuhan harga eceran tertinggi (HET), agar stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika pasar.
Pemerintah berharap langkah penindakan terhadap beras fortifikasi bermasalah menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar mutu dan informasi produk, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pangan berkualitas dapat terus terpelihara dan berkelanjutan.