“Harga beras dunia itu 660 dolar AS per ton, tiba-tiba turun—ini kami hafal angkanya—368 dolar AS per ton,” ungkap Amran.

Dalam konteks penindakan impor ilegal, Amran menilai besarnya pasar beras domestik tetap membuat Indonesia menjadi sasaran bagi pihak yang mencoba memasukkan beras secara tidak sesuai ketentuan meski kebutuhan dalam negeri telah ditopang produksi nasional.

“Sehingga Indonesia incaran karena pasar terbesar tetapi tiba-tiba swasembada,” kata Mentan.

Amran menilai merosotnya harga beras di pasar internasional tersebut menciptakan selisih harga yang dapat menjadi keuntungan ekonomi bagi pelaku untuk memasukkan beras secara ilegal ke Indonesia.

Ia selanjutnya memberikan ilustrasi apabila sebanyak 1 juta ton beras diselundupkan ke Indonesia. Menurut perhitungannya, keuntungan dalam ilustrasi tersebut disebut dapat mencapai sekitar Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

“Kalau selundupkan 1 juta (ton) katakanlah, nah, itu Rp5 triliun–Rp6 triliun untungnya, Itu kan sangat menggiurkan,” ucap dia.

Konferensi pers tersebut digelar menyusul empat penindakan yang dilakukan Bea Cukai selama Agustus–September 2026 di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok.