Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Dalam konferensi yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memperkuat pengawasan impor melalui tiga unsur, yakni integritas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi dan sistem, serta perbaikan proses bisnis kepabeanan.
“Jadi nomor satu, saya selalu percaya nomor satu adalah orangnya. Orangnya mesti berintegritas,” kata Suahasil.
Menurut dia, penggunaan teknologi diperlukan karena besarnya skala pengawasan, antara lain melalui pemindai sinar-X, sistem peringatan, penentuan kontainer yang perlu diperiksa, serta kegiatan intelijen.
Suahasil mengatakan pengawasan juga harus tetap menjaga kelancaran arus barang legal yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi maupun konsumsi masyarakat.
“Karena itu, kombinasi dari sumber daya manusia, teknologi, dan cara kerja yang terus kita perbaiki menjadi kunci dari pengawasan yang makin baik ke depannya. Tetap menumbuhkan ekonomi, tetapi juga tetap melindungi masyarakat kita,” ujar Menkeu.