Setelah diluncurkan, layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan (Kantah) atau 96,3 persen dari seluruh Kantah secara nasional. Layanan ini menetapkan standar waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari.

Sementara itu, layanan PERINTIS yang menargetkan penyelesaian Peralihan Hak maksimal 10 hari, di momen HANTARU 2026 akan diperluas penerapannya hingga ke 109 Kantah.

Transformasi layanan dikuatkan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantah, dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Setelah diterapkan di 10 Kantah pada tahap pertama, perubahan tersebut lanjut ke tahap kedua dengan merubah SOTK 50 Kantah.

"Semangat Reforma Agraria adalah semangat kita untuk maju bersama dan untuk berkeadilan lebih baik," katanya menambahkan.