NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong akan dikenakan hukuman berupa tidak diberikan remisi selama 1 tahun.
"Tidak diberi remisi selama satu tahun," ungkap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).
Sejauh ini, ia pun menyampaikan berbagai temuan terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih diproses dengan ketentuan internal Kementerian Imipas.
Dengan demikian, dirinya menyatakan temuan-temuan itu tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini," katanya.
Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) menemukan terdapat 21 bangunan di luar area Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Cibinong, 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).