NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi ke narapidana telah disanksi. Dia mengatakan sanksi diberikan setelah hasil audit dari Itjen Imipas.
"Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi. Ada berapa orang ya, nanti secara lengkap sama Pak Irjen," kata Agus kepada wartawan seusai acara di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan jual beli potongan remisi untuk narapidana sempat ramai dibicarakan. Hal yang memicunya adalah terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus penipuan Indra Kenz serta pelaku pelecehan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Namun, saat ini status bebas bersyarat keduanya telah dicabut usai dilakukan evaluasi oleh Kementerian Imipas. Hasilnya pemberian remisi itu tidak tepat.