Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menteri Imipas: Pegawai Diduga Terlibat Jual Beli Remisi Sudah Disanksi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi ke narapidana telah disanksi. Dia meng
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 15:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kemen Imipas menindak petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Petugas-petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada keduanya dikenakan sanksi disiplin.
"Bechi sama siapa? Indra Kenz? sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan," ungkap Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
"Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin," lanjutnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.