Lebih lanjut, Jumhur mengingatkan bahwa bisnis tersebut dapat dikembangkan menjadi basis pendapatan daerah melalui mekanisme perdagangan karbon, dengan tetap memperhatikan pengelolaan kawasan. Dengan demikian, kata dia, potensi karbon di daerah itu tetap dapat dipertahankan.

Ia lalu mencontohkan potensi ekonomi dari penanaman mangrove yang dapat menyerap sekitar 3.000 ton karbon dioksida ekuivalen per hektare setiap tahun. Dengan ilustrasi nilai pengimbangan karbon sebesar 50–60 dolar AS per ton, nilai karbon dari satu hektare mangrove tersebut diperkirakan mencapai sekitar 150.000 dolar AS atau mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun.

Selain menyoroti peluang pendapatan bagi daerah, Jumhur juga menyoroti mengenai pentingnya bagi pemerintah daerah untuk memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan masyarakat setempat, sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah pusat.