Menurut dia, sebuah daerah harus bisa memetakan peruntukan lokasi pertanahan yang ada, misalnya lokasi untuk persawahan sudah dipetakan, perumahan, dan lokasi mana yang dapat digunakan untuk dimanfaatkan sebagai lahan energi.

Sehingga, kata Ara lagi, di kemudian hari tidak ada persoalan yang dapat mengganggu investasi maupun program yang dijalankan oleh pemerintah seperti halnya swasembada pangan.

"Misalnya di sebuah kabupaten di mana lokasi yang bisa untuk persawahan, energi, dan di mana yang untuk perumahan," ujarnya.