NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi berbicara terkait pembalut yang tengah ramai disorot terkena PPN 11%. Arifah menegaskan pembalut bukanlah barang mewah.

"Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah," kata Arifah melalui akun resmi Kementerian PPPA, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan. Oleh karenanya, ia menyebut setiap perempuan berhak mendapatkan akses kebutuhan menstruasi yang aman dan layak.

Ia menyebut pemenuhan kebutuhan menstruasi perlu menjadi perhatian, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun situasi darurat. Dalam situasi bencana, bahkan pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat," kata Arifah.

Ia menilai perlunya membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma maupun rasa malu. Oleh karenanya, Menteri PPPA mengajak semua pihak peduli terhadap kesehatan perempuan.

"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat," katanya.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut turut mendukung kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan perempuan. Oleh karena itu, Arifah menilai pentingnya memberi dukungan harga yang terjangkau terhadap kelompok rentan.

"Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah," sambungnya.

Sebelumnya, pembalut wanita dikenakan pajak ramai dibahas di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan alasan kebijakan tersebut karena jenis barang itu merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan perempuan dalam menghadapi masa menstruasi mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge dilansir NadiKabar.

Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.