NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya memperkuat pelindungan perempuan pekerja dengan memenuhi hak reproduksi dan maternitas serta kesempatan yang setara di dunia kerja.

"Pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh, mulai dari akses masuk ke dunia kerja, pengembangan kompetensi dan karier, kesempatan menempati posisi strategis, hingga pemenuhan hak reproduksi dan maternitas," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Pihaknya mengapresiasi substansi dalam UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah mengakomodasi prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan kesetaraan kesempatan bagi perempuan di dunia kerja.