Menurut dia, penguatan pelindungan perempuan pekerja mencakup pemenuhan hak reproduksi dan maternitas, mulai dari masa kehamilan, persalinan, menyusui, hingga pascakeguguran.

Sementara terkait penyediaan sarana dan prasarana serta pemberian cuti bagi pekerja/buruh juga telah diselaraskan dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 Hari Kelahiran (UU KIA), termasuk ruang dan fasilitas laktasi, cuti haid, melahirkan, dan keguguran, serta pemenuhan hak pengupahan.

Pelindungan tersebut juga mencakup larangan pembatasan dan pembedaan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran, termasuk larangan mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada pekerjaan yang berisiko tinggi dan membahayakan kehamilannya.