NADIKABAR.COM — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan proyek pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke akan dilanjutkan. Namun hal tersebut akan kembali terlaksana setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mengatakan Provinsi Papua Selatan merupakan Daearah Otonomi Baru (DOB) sehingga pembangunannya masuk dalam Program Strategis Nasional. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemerataan pembangunan dan penguatan wilayah Papua sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif.
"Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat," kata Dody dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Sebagai informasi proyek tersebut terhenti setelah pihak kontraktor PT Tureloto Battu Indah gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian waktu pengerjaan yakni 10 Desember 2025.
Karena sudah diberikan surat peringatan kontrak kritis hingga tiga kali, pihak kontraktor pun diberikan pemutusan kontrak sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.