NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pembagian itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap terdakwa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Jaksa menjelaskan sekitar Oktober-November 2024 atau setelah Silmy dilantik menjadi Wakil Menteri Imipas, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi ke ruangannya.

Saat itu, Jaya Saputra menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.

"Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi Biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang akan disetor ke pimpinan," kata jaksa.

Jaksa menguraikan pembagian jatah untuk sejumlah pejabat, yakni:

1. RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan2. Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan3. Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan4. Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan5. Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan6. Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan8. Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.

"Penyerahan tersebut di atas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji," kata jaksa.