Jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar Muhammad Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi mempunyai peran yang berbeda namun saling berkaitan dan saling mengetahui tujuan yang hendak dicapai.
Para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket dari pemohon layanan keimigrasian melalui mekanisme penundaan, pending atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian yang memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing.
"Bahwa dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, yang telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan para biro jasa memberikan uang klik atau uang loket tersebut bukan karena kehendak bebas, melainkan karena adanya kekhawatiran permohonan tidak diproses, ditunda, dipending atau tidak segera diterbitkan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan maupun risiko overstay bagi Warga Negara Asing yang diurus.
"Bahwa terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara," ujar Jaksa.
Jaksa membeberkan uang-uang yang terkumpul dari uang klik atau uang loket dari biro jasa terkait pengurusan surat administrasi alih status berupa ITK ke ITAS dan dari ITAS ke ITAP dan terkait pengurusan surat izin tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) mengalir ke para terdakwa.
Rinciannya, Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu menerima Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo sebesar Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,3 miliar, Saffar Godam sebesar Rp500 juta dan Jaya Saputra sebesar Rp6,5 miliar.
"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091," ujar jaksa.