NADIKABAR.COM — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan fasilitas pemotongan biaya layanan minimal 50 persen di platform perdagangan digital atau marketplace khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang menjual produk buatan dalam negeri.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberikan guna melindungi produsen lokal sekaligus meredam beban biaya layanan yang tinggi di platform digital.

"Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini," kata Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan skema insentif potongan biaya layanan ini bersifat permanen tanpa batas waktu, selama pelaku usaha masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil dan konsisten memasarkan produk lokal.