Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menteri UMKM: Diskon biaya marketplace untuk UMK jual produk lokal
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan fasilitas pemotongan biaya layanan minimal 50 persen di platform perdagangan digital atau marketplace
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 23:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang dijual benar-benar hasil produksi dalam negeri.
Fasilitas pemotongan biaya layanan ini diprioritaskan untuk produk kriya (craft) dan busana (fashion), dan dikecualikan bagi kategori makanan siap saji dan produk elektronik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu mengimbangi maraknya produk-produk impor berharga murah di platform digital.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.