Melalui skema ini, pemantauan angsuran dan kinerja keuangan mitra dilakukan langsung dari transaksi berjalan yang disertai pendampingan.
Kementerian UMKM juga menyiapkan program pemberdayaan khusus bagi perempuan pengemudi (lady ojol) serta para istri pengemudi ojol melalui Program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) atau lembaga pembiayaan mikro melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Program ini menyediakan plafon pinjaman hingga Rp15 juta per akad per penerima dengan suku bunga flat 8 persen per tahun tanpa agunan.
Adapun aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) ditargetkan dapat rampung pada akhir Desember 2026.