"Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028," tuturnya.
Kendati demikian, kata Maman menjelaskan, sertifikasi kewajiban halal bagi UMKM bukan merupakan program masa pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, tetapi merupakan amanah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan masa akhir 18 Oktober 2026.
"Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028," tuturnya lagi.
Oleh karena itu, pihak akan melihat sejauh mana efektivitas penundaan aturan ini serta menjalankan arahan presiden dengan mengkajinya serta mencari mekanisme jalan tengahnya agar mendapatkan solusi yang terbaik.