NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan penundaan pemberlakuan sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Ia mengatakan, sejauh ini kewajiban sertifikasi halal terhadap UMKM belum memenuhi target. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan. Sebab, sebagian besar pelaku UMKM, kata dia menilai masih kesulitan perihal pemenuhan syarat dokumen-dokumennya.
Berdasarkan target kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tahun 2026 sebanyak 1,35 juta untuk UMKM. Kendati demikian target tersebut belum tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026.