NADIKABAR.COM — Pembentukan Komisi Yudisial - hampir semua negara - adalah dimaksudkan untuk memajukan independensi peradilan. Perihal independensi peradilan berkorespondensi dengan akuntabilitas dan pengawasan terhadap hakim. Dengan demikian apabila pengawasan terhadap hakim melemah, maka akan melemah pula independensi peradilan. Melemahnya independensi peradilan akan berimplikasi buruk bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Sejalan dengan hipotesis tersebut, kondisi saat ini mempertunjukkan adanya pertentangan (antinomy) dalam hal yurisdiksi pengawasan hakim. Pertentangan dimaksud menunjuk pada kontradiksi terkait dengan penentuan "teknis yudisial". Di sini, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung cenderung mengalami konflik penafsiran terhadap yurisdiksi garis batas teknis yudisial tersebut.
Problem utama terjadinya kondisi tersebut lebih disebabkan ketiadaan pengaturan yang jelas tentang pengawasan teknis yudisial. Demikian itu secara mutatis mutandis juga menunjuk pada perilaku hakim. Perbedaan tafsir tersebut telah menyebabkan banyaknya rekomendasi Komisi Yudisial yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Tercatat, semenjak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, putusan Komisi Yudisial yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial sebanyak 75%. Persoalan yang berkepanjangan itu sampai kini belum menemukan suatu resolusi. Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung belum mendapatkan proyeksi yang utuh terhadap penilaian teknis yudisial.
Begitu juga perihal proteksi atas kemandirian hakim dalam suatu putusan pengadilan belum ditemukan strateginya. Di sini terlihat adanya kontradiksi yang menyebabkan proposisi yang berbeda. Tegasnya, kedua lembaga negara itu belum mencapai kesamaan proporsional.
Tidak dapat dipungkiri, jika putusan hakim menjadi objek pengawasan Komisi Yudisial, tentu akan dianggap sebagai intervensi terhadap kemandirian hakim. Di sisi lain penentuan teknis yudisial jika hanya dimaksudkan sebagai domain Mahkamah Agung semata adalah juga tidak dapat dibenarkan.
Pada awalnya, gagasan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial dimaksudkan guna mendukung pengawasan internal oleh Mahkamah Agung. Namun dalam praktik pengawasan terhadap hakim, posisi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum sebangun. Menyikapi hal demikian itu, pendekatan sistem dan kolaborasi diperlukan guna membangun model ideal pengawasan terhadap hakim yang proporsional dan berdayaguna.
Pertama, perihal substansi dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Terkait dengan kewenangan pengawasan terhadap hakim perlu dicarikan titik temu guna menghindari konflik kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, tidak menyebutkan bidang teknis yudisial dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Komisi Yudisial. Dengan kata lain domain kewenangan terhadap pengawasan tidak didasarkan pada teknis yudisial tersebut. Norma yang diatur adalah pengawasan internal terhadap tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial. Oleh sebab adanya diferensiasi fungsi pengawasan tersebut, maka Mahkamah Agung menganggap tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menindaklanjuti putusan etik Komisi Yudisial. Terlebih lagi ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Yudisial menyebutkan putusan Komisi Yudisial adalah berstatus usulan atau rekomendasi. Dapat dikatakan putusan Komisi Yudisial itu memiliki legalitas akan tetapi tidak mempunyai legitimasi.