Ketiga, perihal budaya. Sebagaimana dikatakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa budaya merupakan komponen yang bersifat kultural dalam bekerjanya sistem hukum sebagai proses. Komponen kultural bersama dengan komponen struktural dan komponen substantif merupakan satu kesatuan dalam proses interaksi satu sama lain dan demikian itu membentuk totalitas yang dinamakan sistem hukum. Komponen budaya demikian menentukan dalam pemberdayaan birokrasi dan pembaharuan hukum. Dalam kaitan ini von Savigny menyatakan bahwa aspek budaya memiliki peran untuk menetapkan warna hukum dalam masyarakat. Argumentasinya, bahwa tiap individu yang memiliki latar belakang dan kerangka berpikir yang sama akan memiliki tujuan dan cita-cita yang sama pula dalam sebuah komunitas. Melalui budaya akan terbina solidaritas sosial yang akan menghasilkan harmonisasi antara elemen birokrasi dan pada akhirnya memengaruhi bekerjanya sistem hukum. Penegakan etika yang harmonis akan terbentuk dari sikap saling simpati dan empati yang tercermin dari solidaritas sosial antara elemen birokrasi. Sebaik apa pun penataan struktur untuk menjalankan aturan hukum dan sebaik apa pun kualitas substansi tanpa didukung budaya, maka penerapannya tidak akan berjalan secara efektif.

Selain dukungan sistem, pemerintahan kolaboratif (collaborative governance) juga penting untuk diberdayakan. Chris Ansell dan Alison Gash (2007) menyebutkan collaborative governance sebagai sebuah strategi baru dalam tata kelola pemerintahan yang membuat beragam pemangku kebijakan berkumpul di forum yang sama untuk membuat sebuah konsensus bersama. Kolaborasi adalah sebuah proses, ada kesadaran dari berbagai pihak yang memiliki keterbatasan dalam melihat suatu permasalahan untuk kemudian mencoba mengeksplorasi perbedaan tersebut untuk mencari solusi (Thomas Christian Fendt: 2010). Dalam kolaborasi di dalamnya mengandung sinergitas. Konsep sinergitas sebagai hubungan antar dua atau lebih pihak yang memiliki pola komunikasi untuk membangun kerjasama dan kepercayaan.

Suatu kualitas sinergi adalah kualitas hasil kerja dapat bernilai lebih besar daripada jumlah nilai kualitas yang dihasilkan masing-masing anggota kelompok secara individual. Penyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu organisasi berkorelasi dengan problem yang kini dihadapi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal dualisme pengawasan. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi relevan dan signifikan dalam BPHT. Perlu pula dilengkapi pemberdayaan birokrasi (beureucratic engineering). Pemberdayaan birokrasi adalah senafas dengan pemberdayaan fungsi pengawasan melalui kehadiran badan terpadu tersebut guna pengawasan hakim. Dengan adanya keterpaduan dalam satu wadah, maka akan menciptakan suasana yang harmonis dan sinergis.

Kesamaan proporsional antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjadi kunci penyelarasan proporsi yang berbeda. Oleh karena itu perlu dibangun sistem dan mekanisme pengawasan yang kolaboratif. Sesuai dengan penamaannya, Badan Pengawasan Hakim Terpadu memiliki dimensi yang mampu menghimpun tugas dan fungsi pengawasan secara bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Badan tersebut diyakini mampu mewujudkan fungsi pengawasan yang lebih terintegrasi, sistemik dan holistik. Keberadaannya juga bermanfaat guna kepentingan evaluasi kompetensi, pemenuhan standar, dan peningkatan profesionalisme hakim. Pada akhirnya, tugas dan fungsi pengawasan terhadap hakim lebih terukur dan terarah.

Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi Yudisial RI.