Idealnya memang harus dilakukan revisi terhadap ketentuan demikian yang lebih mempertegas yurisdiksi pengawasan. Namun, menurut hukum progresif dalam menjalankan hukum tidak selalu berpusat pada peraturan belaka. Konflik kewenangan yang menunjuk pada yurisdiksi pengawasan terhadap hakim tidak melulu mendasarkan pada peraturan sebagai 'harga mati'. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan undang-undang hendaknya sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya undang-undang tersebut. Seyogyanya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial merumuskan kembali pengawasan terhadap hakim. Tentunya, dengan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan undang-undang. Pemaknaan kreatif terhadap penafsiran teknis yudisial membutuhkan langkah korektif, berupa pembetulan atau perbaikan (remedy).

Sejatinya, kedudukan teknis yudisial merupakan bagian dari aturan hukum yang mengikuti. Dimana hukum yang diikuti adalah norma yang terdapat dalam BAB IX Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Komisi Yudisial. Dengan demikian, yurisdiksi pengawasan dapat dikompromikan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Di sini yang paling menentukan adalah kemanfaatan umum yang menunjuk pada konstitusi, yakni terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, penyelenggaraan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan, harus dapat dipastikan terbangunnya independensi hakim, dan akuntabilitas melalui fungsi pengawasan. Terwujudnya kedua prinsip itu memerlukan kesamaan paradigma Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam membangun sistem dan mekanisme pengawasan terhadap hakim yang lebih progresif dan tentunya kolaboratif.

Secara substansial, fungsi pengawasan terhadap hakim tidak dapat dipisahkan dengan independensi. Independensi peradilan merupakan kewajiban dalam negara hukum. Namun kewajiban tersebut tidak akan pernah tercapai sebab ketiadaan pengawasan terhadap hakim. Dengan demikian, oleh sebab pengawasan terhadap hakim akan menjadikan independensi peradilan, maka pengawasan terhadap hakim menjadi wajib pula. Berdasarkan hal ini, diferensiasi fungsi pengawasan tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus disatukan. Kesatuan pengawasan itu adalah bentuk koreksi guna perbaikan sistem dua jalur pengawasan (dualisme) yang mengalami disharmoni dan disorientasi.

Kedua, perihal struktur. Oleh sebab diferensiasi pengawasan tidak dapat dipertahankan, maka kondisi demikian itu harus direformasi melalui kesatuan pengawasan guna keterpaduan. Keterpaduan ini merupakan jalan tengah guna menyikapi persoalan yurisdiksi pengawasan. Kesatuan pengawasan ini adalah bentuk keterpaduan dalam pemisahan (unity in diversity). Dimaksudkan agar pengawasan terhadap hakim secara terpadu lebih efektif. Kesatuan pengawasan dimaksud adalah dengan membentuk suatu wadah bersama antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung guna penilaian dan sekaligus pengawasan terhadap hakim. Wadah itu dapat dinamakan "Badan Pengawas Hakim Terpadu" (BPHT). Pimpinan pada badan tersebut dari Ketua Kamar Pengawasan atau setidaknya Kepala Bawas pada Mahkamah Agung dan Kepala Biro Waskim dari Komisi Yudisial, dengan dukungan Tenaga Ahli yang mumpuni. Kedua pihak tersebut adalah sebagai Penjamin Mutu dalam pengawasan terpadu. Di sini terlebih dahulu menentukan pelanggaran yang terjadi, apakah termasuk dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau memang murni persoalan hukum acara. Jika semata-mata murni persoalan hukum acara, maka tentu tidak dapat ditindaklanjuti.

Menjadi lain halnya, jika pelanggaran itu menyangkut KEPPH, maka berujung pada sidang pleno. Hanya saja, diberlakukan terhadap pelanggaran ringan dan sedang. Adapun terhadap pelanggaran berat mekanismenya tetap melalui Majelis Kehormatan Hakim. Sebagai catatan, terhadap penyimpangan hukum acara yang mengandung indikasi tindak pidana (praktik transaksional), maka hal itu dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Demikian itu menjadi strategi guna penegakan hukum atas praktik transaksional.

Kedudukan Komisioner Komisi Yudisial dalam BPHT adalah sebagai Pengendali Pengawasan. Pengendalian oleh Komisi Yudisial tidaklah mereduksi fungsi pembinaan hakim atau mencampuri pengawasan "teknis peradilan" oleh Mahkamah Agung, sebagaimana dirumuskan dalam RUU Jabatan Hakim. Justru demikian itu sesuai dengan prinsip "pembagian tanggung jawab" (shared responsibility) dalam pengelolaan hakim. Sebagai komparasi, bahwa dalam Pasal 63 Undang-Undang Kelautan, Badan Keamanan Laut - yang notabene bukan sebagai lembaga penegak hukum - menjadi koordinator dalam penegakan hukum kemaritiman. Kewenangannya dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.