NADIKABAR.COM — Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib halal tersebut.
Maman mengatakan saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mempunyai program kebijakan self-declare. Program tersebut menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Saat ditanya mengenai persiapan lanjutan dan potensi sanksi bagi UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal, ia menyatakan akan menyiapkan kebijakan pendukung lainnya. Namun, ia belum membeberkan kebijakannya seperti apa.