Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai sarana ekonomi bersama. Hak individual masyarakat tetap dilindungi, sementara kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, dan kekuatan pasar dapat diperkuat secara kolektif.
Kementerian Transmigrasi turut menyiapkan prinsip Economic Engine First, yakni memastikan terlebih dahulu potensi ekonomi, pasar atau pembeli hasil produksi (off-taker), investasi, kegiatan usaha, kebutuhan sumber daya manusia, hunian, serta infrastruktur sebelum penempatan masyarakat.
"Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan," kata Iftitah.
Selain itu, pendampingan kawasan diusulkan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan batas waktu lima tahun, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kematangan kawasan.
Tata kelola tanah dan aset transmigrasi turut diharapkan semakin kuat agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan ketentuan hukum.
Untuk menangani persoalan lintas sektor, Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan Dewan Pertimbangan Transmigrasi dihidupkan kembali dengan kelembagaan yang lebih kuat.
Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris.
Pada 2027, Kementerian Transmigrasi memperoleh pagu Rp947,27 miliar dengan Rp612,47 miliar atau 64,66 persen dialokasikan untuk program transmigrasi.