Melalui program Trans Tuntas, kementerian antara lain menargetkan penerbitan 3.254 sertifikat hak milik serta penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi.
Iftitah mengatakan ukuran keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, atau jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Menurut dia, keberhasilan juga perlu diukur dari penciptaan pekerjaan, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, masuknya investasi, serta kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan transmigrasi yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemindahan penduduk, tetapi juga pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekalikonsepnya sekarang,” kata Andi.
Pembahasan bersama Komite I DPD RI masih berada pada tahap awal dan belum masuk pada pembahasan pasal per pasal.
Kementerian Transmigrasi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian dapat didorong melalui mekanisme legislasi DPD RI agar memperoleh ruang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
"RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI," kata Iftitah.