NADIKABAR.COM — Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pembaruan Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian harus berangkat dari aspirasi dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat serta pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian bersama Komite I DPD RI.
"DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan," kata Iftitah dalam keterangannya, Jakarta, Rabu.
Dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (5/10), Iftitah menjelaskan bahwa UU Ketransmigrasian yang berlaku saat ini tidak gagal karena telah membawa perubahan pendekatan dari pemindahan penduduk menjadi pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.
Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan dan pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum perlu disesuaikan dengan tantangan baru.
"Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru," ujar dia.
Iftitah memastikan pembaruan UU tetap melindungi hak transmigran yang telah lebih dahulu mengikuti program pemerintah, termasuk melalui penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset.
Persoalan tersebut masih dihadapi puluhan ribu transmigran. Kementerian Transmigrasi pada Juli 2026 menyebut lebih dari 80 ribu transmigran belum memperoleh sertifikat yang mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah.
Di sisi lain, model transmigrasi ke depan dinilai Mentrans perlu lebih fleksibel. Untuk kawasan berbasis industri, misalnya, pola dapat dikembangkan melalui kepastian pekerjaan, hunian layak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja tanpa menjadikan transmigrasi sekadar pemasok tenaga kerja industri.
Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai sarana ekonomi bersama. Hak individual masyarakat tetap dilindungi, sementara kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, dan kekuatan pasar dapat diperkuat secara kolektif.
Kementerian Transmigrasi turut menyiapkan prinsip Economic Engine First, yakni memastikan terlebih dahulu potensi ekonomi, pasar atau pembeli hasil produksi (off-taker), investasi, kegiatan usaha, kebutuhan sumber daya manusia, hunian, serta infrastruktur sebelum penempatan masyarakat.
"Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan," kata Iftitah.
Selain itu, pendampingan kawasan diusulkan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan batas waktu lima tahun, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kematangan kawasan.
Tata kelola tanah dan aset transmigrasi turut diharapkan semakin kuat agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan ketentuan hukum.
Untuk menangani persoalan lintas sektor, Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan Dewan Pertimbangan Transmigrasi dihidupkan kembali dengan kelembagaan yang lebih kuat.
Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris.
Pada 2027, Kementerian Transmigrasi memperoleh pagu Rp947,27 miliar dengan Rp612,47 miliar atau 64,66 persen dialokasikan untuk program transmigrasi.
Melalui program Trans Tuntas, kementerian antara lain menargetkan penerbitan 3.254 sertifikat hak milik serta penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi.
Iftitah mengatakan ukuran keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, atau jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Menurut dia, keberhasilan juga perlu diukur dari penciptaan pekerjaan, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, masuknya investasi, serta kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan transmigrasi yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemindahan penduduk, tetapi juga pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekalikonsepnya sekarang,” kata Andi.
Pembahasan bersama Komite I DPD RI masih berada pada tahap awal dan belum masuk pada pembahasan pasal per pasal.
Kementerian Transmigrasi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian dapat didorong melalui mekanisme legislasi DPD RI agar memperoleh ruang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
"RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI," kata Iftitah.