NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim merasa adanya kriminalisasi melalui operasi tangkap tangan (OTT) palsu dalam kasus yang menimpanya.

"Saya diperlakukan dan diberitakan seolah-olah tertangkap tangan, padahal saya datang sendiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Silmy saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeretnya sebagai terdakwa sejak awal dibangun di atas satu kesan, yaitu seolah-olah dirinya tertangkap tangan.

Ia menyampaikan kesan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan lantaran pada malam hari tanggal 3 Juni 2026, Silmy datang sendiri ke gedung KPK untuk bersikap kooperatif.

Dirinya menuturkan surat dakwaan sendiri pun tidak menyebut bahwa dia tertangkap tangan, namun kesan tertangkap tangan itu dijadikan 'pintu masuk' untuk mendakwanya dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Padahal, kata dia, Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka.

Beberapa hari setelah ditahan, Silmy mengatakan KPK melakukan penyitaan atas barang-barang di rumahnya, dan penyitaan itu diberitakan seakan-akan berbagai barang tersebut berasal dari kejahatan.