"Pemberitaan itu makin memperkuat kesan kepada masyarakat bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap saya," tuturnya.

Maka dari itu, dia menilai kesan tertangkap tangan tersebut pula yang sejak awal dijadikan alasan untuk menahannya.

Sejak saat itu, Silmy merasa telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya dengan menggunakan perangkat hukum yang ada oleh pihak pemegang kewenangan penegakan hukum, yaitu KPK.

Silmy Karim mengajukan keberatan terkait dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.