Artinya, pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan peningkatan kualitas hidup warga.

Rentang perencanaan hingga 2045 memberikan Surabaya kesempatan untuk menghindari pola pembangunan yang hanya mengejar penyelesaian persoalan jangka pendek.

Kota yang dirancang untuk dua dekade mendatang harus mampu memperhitungkan pertumbuhan penduduk, kebutuhan ekonomi, perubahan iklim, dan keterbatasan lahan dalam satu kerangka kebijakan.

Perspektif tersebut relevan karena persoalan perkotaan tidak berdiri sendiri. Pembangunan permukiman tanpa perhitungan kebutuhan air akan meningkatkan tekanan terhadap sistem penyediaan air bersih.

Pertumbuhan kegiatan ekonomi tanpa pengelolaan limbah memadai akan memperbesar beban lingkungan. Sementara itu, perluasan kawasan terbangun tanpa perlindungan ruang hijau dapat mengurangi kemampuan kota menyerap air hujan dan meredam panas.

Karena itu, keunggulan RTRW tidak cukup diukur dari lengkapnya peta peruntukan lahan. Dokumen tersebut harus mampu menghubungkan rencana pemanfaatan ruang dengan kapasitas infrastruktur, daya dukung lingkungan, dan kebutuhan riil masyarakat.

CLC sendiri mengembangkan kerangka pembangunan kota layak huni yang menempatkan daya saing ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kualitas hidup sebagai sasaran yang saling berkaitan.