NADIKABAR.COM — Kota yang nyaman ditinggali tidak hanya ditandai oleh gedung yang menjulang, jalan yang lebar, atau pusat perdagangan yang ramai.

Kualitas sebuah kota justru diuji oleh hal-hal yang kerap luput dari perhatian, seperti kepastian air bersih, pengelolaan sampah yang tidak membebani lingkungan, dan ruang hijau yang dapat dinikmati seluruh warga.

Persoalan mendasar itulah yang mempertemukan Pemerintah Kota Surabaya dengan delegasi Centre for Liveable Cities (CLC) Singapura dalam diskusi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025–2045, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut membuka peluang pertukaran pengetahuan mengenai tiga sektor yang menentukan keberlanjutan perkotaan, yakni pengolahan air baku, pengelolaan sampah, dan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Ketertarikan delegasi Singapura terhadap ketiga sektor tersebut memberikan perspektif menarik. Surabaya bukan sekadar kota yang ingin belajar dari pengalaman negara lain, melainkan juga memiliki praktik pembangunan yang berpotensi menjadi bahan pembelajaran bersama.

,Kunjungan dan pertukaran gagasan baru merupakan langkah awal. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan menerjemahkan pengetahuan menjadi kebijakan, investasi, dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan masyarakat. RTRW Surabaya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025.

Dokumen tersebut menjadi pedoman pembangunan wilayah selama dua dekade ke depan, dengan tujuan mewujudkan kota kompak yang berfungsi sebagai pusat permukiman, perdagangan, dan jasa berskala internasional secara inklusif.