Situasi semakin mendapat perhatian setelah MSCI pada Kamis (15/10/26) membuka konsultasi mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Jika terjadi, pasar saham Indonesia tidak lagi masuk dalam indeks MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets. Persoalan ini menyangkut kepercayaan investor global terhadap kredibilitas pasar modal nasional.
Karena itu, diperlukan langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan pasar. Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus transparan dan tanpa kompromi menindak praktik coordinated trading serta manipulasi harga saham guna mengembalikan kepercayaan MSCI sebelum 30 April 2027.
Reformasi pasar modal juga harus dipercepat melalui kewajiban transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen dan pengetatan ketentuan free float minimal 15 persen. Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan perlu menyiagakan instrumen moneter dan intervensi pasar valuta asing untuk menghadapi potensi keluarnya dana asing sebesar Rp102 triliun. Pada saat bersamaan, basis investor domestik, termasuk dana pensiun, asuransi, dan investor ritel, harus diperkuat agar ketergantungan terhadap dana asing spekulatif semakin berkurang.
Persoalan lain yang membutuhkan perhatian serius adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebakaran yang berlangsung sejak Juni dan memuncak pada Agustus 2026 melanda Sumatera, Kalimantan, Papua, NTT, dan NTB. Diperkirakan ratusan ribu hektare lahan terbakar, menimbulkan kerusakan ekologis, gangguan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta penyebaran asap hingga Malaysia dan Singapura.
Persoalan karhutla semakin kompleks karena berkaitan dengan aktivitas korporasi dan pengelolaan lahan. Dari 66 perusahaan berdomisili di Singapura yang terkait kebakaran, sebanyak 49 perusahaan merupakan bagian dari grup usaha asal Indonesia. Dua grup, Sinar Mas dan First Resources, menjangkau 59 persen titik panas yang terlacak melalui rantai modal. Sementara itu, pada kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, sebanyak 84 persen titik panas berada dalam klaster lahan yang dikelola langsung oleh negara.
Kombinasi kemarau akibat El Niño dan Indian Ocean Dipole (IOD), gambut kering, serta pembukaan lahan melalui pembakaran memperburuk keadaan. Dalam kemarau ekstrem, gambut menyumbang sekitar 64-74 persen emisi karbon meskipun luasnya relatif terbatas. Pada Juli 2026, area terbakar di luar pencatatan resmi meningkat dua kali lipat hingga 202.004 hektare, sementara data satelit mencatat sekitar 900.000 hektare dengan perkiraan emisi 150 juta ton karbon.