NADIKABAR.COM — Ayah Meghan Markle, Thomas Markle Sr., ditangkap pada Jumat (6/11) atas tuduhan terkait kepemilikan materi pelecehan seksual terhadap anak.
Asisten pertama jaksa federal untuk Distrik Pusat California, Bill Essayli, menyatakan bahwa Markle yang tinggal di Lakeland, Florida, ditangkap setelah adanya pengaduan pidana yang diajukan pada Kamis (5/11).
Tuduhan tindak pidana berat ini membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara federal, jika dia terbukti bersalah.
Dilansir Anadolu Agency, Essayli mengungkapkan bahwa FBI menerima informasi soal dugaan Thomas Markle menyimpan materi pelecehan seksual terhadap anak dan menyewa dua unit penyimpanan di wilayah Los Angeles.
Dalam penggeledahan yang diizinkan oleh pengadilan, petugas menyita sekitar 78 barang termasuk slide, negatif film, dan buku-buku yang diduga berisi materi pelecehan seksual terhadap anak.
Menurut Essayli, tiga gambar yang dijelaskan dalam pernyataan tertulis yang menyertai pengaduan tersebut, diduga memperlihatkan Markle bersama anak di bawah umur.
"Tuduhan ini serius dan meresahkan. Kami berniat untuk menuntut Markle dengan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum federal," ungkap Essayli.
Penangkapan ini terjadi setelah bulan lalu pihak berwenang di Filipina juga tengah menyelidiki Thomas Markle atas tuduhan serupa. Namun dia telah membantah tuduhan itu dan menyebutnya sebagai "kebohongan yang menjijikkan".
Sebelumnya Meghan Markle mengaku telah mengetahui tuduhan terhadap ayahnya sejak 2018.
Dalam sebuah pernyataan kepada CBS News beberapa waktu lalu, Meghan menyebut tuduhan-tuduhan itu memengaruhi keputusannya bersama Pangeran Harry untuk mencegah ayahnya menjalin kontak dengan anak-anak mereka, Archie dan Lilibet.
Melalui sebuah surat, Meghan menulis bahwa dia dan pihak berwenang "mengetahui bahwa ia (Thomas Markle Sr.) telah melecehkan gadis-gadis muda", dan menegaskan kepadanya bahwa dia tidak akan pernah bisa bertemu dengan anak-anak Meghan.