NADIKABAR.COM — Pengadilan administrasi Paris mengizinkan demonstrasi lanjutan berskala besar di pusat kota pada Sabtu (31/10), sekaligus mencabut larangan kepolisian atas aksi penyampaian pendapat itu, menurut laporan stasiun televisi BFMTV, Jumat (30/10).
Sebelumnya, kepolisian Paris melarang aksi unjuk rasa "Gerakan Rompi Kuning" dan serikat pekerja Konfederasi Umum Buruh (CGT) di pusat kota.
Sebagai gantinya, pihak berwenang menyarankan para pengunjuk rasa menggelar aksi unjuk rasa di daerah pinggiran timur Paris.
Menteri Dalam Negeri Prancis Laurent Nunez mengatakan kepolisian akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.