Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Meski dilarang polisi, pengadilan Paris izinkan demo lanjutan
Pengadilan administrasi Paris mengizinkan demonstrasi lanjutan berskala besar di pusat kota pada Sabtu (31/10), sekaligus mencabut larangan kepolisian atas aksi pen
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 08:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Aksi unjuk rasa terbesar sejauh ini tercatat pada 17 Oktober lalu. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Prancis, demonstrasi tersebut dihadiri sekitar 550.000 peserta.
Dalam aksi itu, aparat keamanan setempat sempat melepaskan gas air mata, granat kejut, dan meriam air (water cannon) untuk membubarkan para pengunjuk rasa.
Penerjemah: Uyu Septiyati Liman
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.