NADIKABAR.COM — Pengadilan administrasi Paris mengizinkan demonstrasi lanjutan berskala besar di pusat kota pada Sabtu (31/10), sekaligus mencabut larangan kepolisian atas aksi penyampaian pendapat itu, menurut laporan stasiun televisi BFMTV, Jumat (30/10).

Sebelumnya, kepolisian Paris melarang aksi unjuk rasa "Gerakan Rompi Kuning" dan serikat pekerja Konfederasi Umum Buruh (CGT) di pusat kota.

Sebagai gantinya, pihak berwenang menyarankan para pengunjuk rasa menggelar aksi unjuk rasa di daerah pinggiran timur Paris.

Menteri Dalam Negeri Prancis Laurent Nunez mengatakan kepolisian akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Dalam aksi protes sebelumnya, pada Sabtu (24/10), pengadilan mengeluarkan putusan yang mendukung pihak berwenang hanya beberapa jam sebelum dimulainya demonstrasi. Akibatnya, lokasi aksi unjuk rasa pada Sabtu pekan lalu itu akhirnya dipindahkan ke pinggiran Paris.

Gelombang unjuk rasa di Prancis telah berlangsung sejak pertengahan September. Aksi tersebut awalnya dipicu oleh protes para siswa sekolah menengah atas di pinggiran kota Paris yang menuntut perbaikan sarana dan fasilitas sekolah mereka.

Gerakan tersebut kian membesar setelah masyarakat yang kecewa akibat harga kebutuhan yang semakin meningkat ikut turun ke jalan, hingga akhirnya aksi meluas ke berbagai penjuru Prancis.

Aksi unjuk rasa terbesar sejauh ini tercatat pada 17 Oktober lalu. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Prancis, demonstrasi tersebut dihadiri sekitar 550.000 peserta.

Dalam aksi itu, aparat keamanan setempat sempat melepaskan gas air mata, granat kejut, dan meriam air (water cannon) untuk membubarkan para pengunjuk rasa.

Penerjemah: Uyu Septiyati Liman