Jin menyebut ledakan pada September lalu, yang melibatkan ranjau antipersonel yang dipasang Korut, ialah bentuk provokasi yang jelas sekaligus pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata.

Insiden tersebut meningkatkan ketegangan di sekitar Zona Demiliterisasi (DMZ) yang memisahkan kedua Korea.

Kedua negara secara teknis masih berada dalam keadaan perang karena Perang Korea 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata dan bukan perjanjian perdamaian resmi.

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan