NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut investor yang selama ini tertahan atau nyangkut di saham Rp 50 alias gocap berpeluang untuk keluar atau menjual sahamnya. Hal ini dimungkinkan setelah aturan harga minimum saham diturunkan dari Rp 50 menjadi Rp 1 yang berlaku efektif pada Senin (28/9) mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan ini bertujuan membuat pembentukan harga saham lebih wajar melalui mekanisme price discovery. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham pada rentang harga tersebut.

"Aturan baru yang motifnya, sebetulnya baik, adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).