NADIKABAR.COM — Sejumlah penjual TikTok Shop mengadukan masalah pencairan saldo kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Mereka mengaku saldo hasil penjualan tidak dapat ditarik hingga akhirnya tercatat menjadi Rp 0.
Salah satu penjual, Mardiah, mengaku kondisi tersebut turut mengganggu kelangsungan usahanya. Ia bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 20 karyawan setelah saldo penjualan sebesar Rp 549 juta tidak dapat dicairkan dan kemudian menjadi Rp 0.
"Kerugian imaterial yang saya alami itu modal usaha saya tertahan, saya tidak bisa restock barang, kehilangan kepercayaan dari supplier, reputasi usaha saya buruk, stres, toko harus tutup, dan karyawan saya harus di-PHK. Karyawannya ada 20 saat itu, sudah berhenti," kata Mardiah dalam rapat bersama BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Mardiah kemudian menceritakan awal mula persoalan tersebut. Ia mulai berjualan melalui TikTok Shop pada Agustus 2022 dan mengaku masih bisa melakukan penarikan dana selama beberapa bulan pertama.
Mardiah mulai berjualan melalui TikTok Shop pada Agustus 2022. Menurut keterangannya, saldo masih dapat dicairkan hingga kemudian pada 29 Desember 2022 tidak lagi bisa ditarik, meski saat itu akun miliknya disebut belum memiliki poin pelanggaran.
Ia kemudian mengajukan banding kepada TikTok Shop pada Januari 2023. Namun, Mardiah mengatakan hingga 17 Desember 2024 status pengajuan tersebut masih tercatat dalam proses banding.