Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 30 Oktober 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai kemudian menangkap RI di rumah keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Dalam menjalankan aksinya, RI berperan aktif sebagai perantara. Tersangka menggunakan akun aplikasi MiChat untuk mencari pria hidung belang, melakukan tawar-menawar harga dengan tarif dipatok sebesar Rp 600 ribu. RI mengantarkan istrinya sendiri ke penginapan untuk melayani para pelanggan tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RI mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang. Meski begitu, polisi menegaskan persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap korban.