Kasus tersebut dilaporkan oleh NS selaku ibu korban ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2026. Tim Direktorat Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ART yang berinisial IP tersebut.
"Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan," kata Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, kepada wartawan, Selasa (3/1).
Rita mengatakan ART itu kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau KUHP dan/atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi mengatakan kasus ini bermula saat ART itu diduga melakukan video call dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian, video call itu dilakukan bersama sang anak untuk melakukan pelecehan.
Made menyebutkan teman laki-laki terlapor menawarkan sejumlah uang. Cara ini dilakukan agar terlapor mau melakukannya.