Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan Mahkamah.

Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang mempersoalkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan UU Peradilan Militer, terutama Pasal 9 angka 1 yang mengatur kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/1), kuasa hukum pemohon Ibnu Syamsul Hidayat menyatakan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Menurut para pemohon, ketentuan yang berlaku selama ini membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum.