NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau undang-undang tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, mengatakan tenggat dua tahun diberikan agar pembentuk undang-undang dapat menata ulang secara mendasar ketentuan dalam UU Peradilan Militer.
"Bahwa berkaitan dengan penataan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tersebut, menurut Mahkamah diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan," kata Enny.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Peradilan Militer harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah makna frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 undang-undang tersebut.
Revisi diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.
Mahkamah menilai jangka waktu dua tahun cukup bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan serta penataan ulang substansi UU Peradilan Militer.
"Sehingga apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional," ujar Enny.