NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebagai wakil presiden. MK menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

MK menyebut suket tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.

"Meskipun proses diterbitkannya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud sebagai dasar untuk Termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden sebagaimana maksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, namun Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan," kata hakim Adies Kadir dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

MK kemudian menegaskan frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan ketentuan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

"Padahal frasa 'dinilai memiliki' pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu," ujarnya.

Menurut MK frasa 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah' semestinya dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan tersebut.

"Dalam hal ini, frasa 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah' seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan," lanjut pertimbangan MK.

MK juga menyatakan dalam persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.