- Menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa'

- Menyatakan Pasal 83 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2014 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara terhitung sejak tanggal register perkara di pengadilan'

- Menyatakan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secaraberkelanjutan atau berhalangan tetap" dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau dipidana penjara selama 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'

MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK menyatakan kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih dapat diberhentikan sementara.

MK menyebut frasa 'paling singkat 5 tahun' dalam UU yang ada saat ini berpotensi menimbulkan multitafsir. Menurut MK, frasa tersebut akan membatasi pada tindak pidana tertentu.

"Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun atau lebih, semata-mata karena tindak pidana tersebut tidak disertai penetapan ancaman pidana minimum khusus selama 5 tahun," ujar MK.

MK kemudian mengutip putusan 71/PUU-XIV/2016 terkait UU Pilkada. Putusan itu pada intinya mengatur salah satu syarat sebagai calon kepala daerah adalah 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa'.